1609114827689
Search
Create Story
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • TV
  • +
    • TRAVEL
    • Kuliner
    • Lain Lain
Menu
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • TV
  • +
    • TRAVEL
    • Kuliner
    • Lain Lain
CC_20201228_025048
Menu
  • Artikel
  • Konsultasi
  • Dokumen
  • Galeri
Home Hukum

Apa Itu Wakaf ?

admin by admin
7 Januari 2021
in Hukum
0
Apa Itu Wakaf ?
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakaf berasal dari bahasa arab “Waqafa yaqifu waqfan” yang berarti menahan, berhenti, tetap, berdiri atau diam ditempat. Uraian secara bahasa, wakaf yakni ووقوفا وقفا – وقف yang berarti berhenti, dengan bentuk masdar الوقف yang berarti harta yang diwakafkan (al-maalu al-mauqufu) atau harta wakaf. Kata وقف mempunyai sinonim kata حبس hal ini dapat dicermati dari kalimat الشيء وقف yang mempunyai kesamaan makna dengan kalimat حبسه فى سبيل الله yaitu mewakafkan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia wakaf diartikan “sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagai derma atau untuk kepentingan umum yang berhubungan dengan agama”.
Sedangkan dalam Ensiklopedi Islam, wakaf didefinisikan : “perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan hata itu kepada pengelola, baik keluarga, perorangan maupun lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah”.
Pengertian wakaf menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam
Dalam rumusan yang termuat dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dimana disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. (Pasal 215 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
b. Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977
Wakaf adalah perbuatan hukum seorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milikdan kelembagaannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan atau keperluan umat lainnya sesuai ajaran Islam.
c. Undang-undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
Di dalam Pasal 1 ayat 1 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Fungsi wakaf
Dalam KHI pasal 218 di jelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 di jelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi yaitu:
⦁ Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif.
⦁ Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
⦁ Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya.
⦁ Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya
.

Tags: Aa itu wakafbelajar hukumhukumHukum wakafPengertian wakafWakaf
Previous Post

Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

admin

admin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 35.8k Followers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

19 September 2020

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

17 September 2020

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

18 September 2020
Apakah Hukum Itu?

Apakah Hukum Itu?

28 Desember 2020
Apa Itu Wakaf ?

Apa Itu Wakaf ?

0

Dota 2 and CS:GO top Steam’s 2016 list for most played games

0

So you want to be a startup investor? Here are things you should know

0

Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

0
Apa Itu Wakaf ?

Apa Itu Wakaf ?

7 Januari 2021
Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

7 Januari 2021
Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

7 Januari 2021
Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

3 Januari 2021

Recent News

Apa Itu Wakaf ?

Apa Itu Wakaf ?

7 Januari 2021
Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

7 Januari 2021
Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

7 Januari 2021
Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

3 Januari 2021
BelajarHukum.com

Cara Memahami Hukum,Konsultan Hukum,Belajar Hukum,Pengacara Hukum

 

Kategori

  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Budaya
  • TRAVEL
  • Daerah
  • Kuliner
  • Sosial
  • Peristiwa

Dark Light Mode

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Youtube

Copyright © 2020 BelajarHukum.com All Rights Reserved | Created By Padepokan Pamulang

Terbaru

Kategori

Trending

Vidio