Wakaf berasal dari bahasa arab “Waqafa yaqifu waqfan” yang berarti menahan, berhenti, tetap, berdiri atau diam ditempat. Uraian secara bahasa, wakaf yakni ووقوفا وقفا – وقف yang berarti berhenti, dengan bentuk masdar الوقف yang berarti harta yang diwakafkan (al-maalu al-mauqufu) atau harta wakaf. Kata وقف mempunyai sinonim kata حبس hal ini dapat dicermati dari kalimat الشيء وقف yang mempunyai kesamaan makna dengan kalimat حبسه فى سبيل الله yaitu mewakafkan.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia wakaf diartikan “sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan umum sebagai derma atau untuk kepentingan umum yang berhubungan dengan agama”.
Sedangkan dalam Ensiklopedi Islam, wakaf didefinisikan : “perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara menyerahkan hata itu kepada pengelola, baik keluarga, perorangan maupun lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah”.
Pengertian wakaf menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Wakaf dalam Kompilasi Hukum Islam
Dalam rumusan yang termuat dalam
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dimana disebutkan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. (Pasal 215 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
b. Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977
Wakaf adalah perbuatan hukum seorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah milikdan kelembagaannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan atau keperluan umat lainnya sesuai ajaran Islam.
c. Undang-undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
Di dalam Pasal 1 ayat 1 Ketentuan Umum Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, bahwa yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian dari harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Fungsi wakaf
Dalam KHI pasal 218 di jelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuan wakaf sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 pasal 5 di jelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Fungsi wakaf itu terbagi menjadi empat fungsi yaitu:
⦁ Fungsi Ekonomi. Salah satu aspek yang terpenting dari wakaf adalah keadaan sebagai suatu sistem transfer kekayaan yang efektif.
⦁ Fungsi Sosial. Apabila wakaf diurus dan dilaksanakan dengan baik, berbagai kekurangan akan fasilitas dalam masyarakat akan lebih mudah teratasi.
⦁ Fungsi Ibadah. Wakaf merupakan satu bagian ibadah dalam pelaksanaan perintah Allah SWT, serta dalam memperkokoh hubungan dengan-Nya.
⦁ Fungsi Akhlaq. Wakaf akan menumbuhkan ahlak yang baik, dimana setiap orang rela mengorbankan apa yang paling dicintainya untuk suatu tujuan yang lebih tinggi dari pada kepentingan pribadinya
.