Secara sederhana kaidah dapat diartikan sebagai suatu aturan mengenai tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh manusia dalam keadaaan tertentu yang mana kaidah tersebut tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai yang hidup di masyarakat sehingga hal tersebut menjadi patokan untuk mengukur perilaku. Patokan tersebut memberikan pedoman bagaimana seharusnya manusia berperilaku atau bersikap. Kaidah ini diperlukan untuk mengatur berbagai kepentingan di dalam masyarakat demi menghindari terjadinya konflik sosial.
Dalam kehidupan masyarakat, salah satu kaidah yang sering kita temui adalah kaidah kesusilaan. Dalam hal ini, Ahmad Ali berpendapat bahwa kaidah kesusilaan mencakup kaidah sosial, kaidah kesopanan, kaidah agama, dan kaidah hukum. Kaidah kesusilaan merupakan kaidah yang paling tua dalam kehidupan manusia yang mana hal tersebut terdapat juga di dalam hati sanubari manusia sendiri dikarenakan manusia makhluk bermoral.
Salah satu contoh dari kaidah kesusilaan yang sudah sering kita temui dalam kehidupan bermsyarakat adalah seseorang tidak diperbolehkan untuk berbohong atau seseorang harus selalu berkata jujur. Larangan untuk berkata bohong tidak diatur secara resmi dalam peraturan perundang-undangan, akan tetapi apabila seseorang berkata bohong maka perbuatannya tersebut telah melewati batasan berperilaku yang pada akhirnya akan merusak moralitas serta melukai hati nurani manusia. Oleh karena itu, dalam kehidupan masyarakat sangat ditekankan untuk selalu mematuhi kaidah kesusilaan dan juga hal tersebut telah diajarkan kepada seseorang sejak masa kecilnya.
Contoh di atas bukan merupakan contoh pelanggaran hukum, akan tetapi pelanggaran terhadap kaidah kesusilaan. Penjelasan di atas menggambarkan bahwa perbuatan yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan akan tetapi merupakan bagian dari kaidah kesusilaan akan tetap dipatuhi karena telah diajarkan untuk mematuhi kaidah kesusilaan sejak masa kecil. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum akan lebih efektif apabila suatu perbuatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan disandingkan dengan kaidah kesusilaan serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Hukum sebagai kaidah mengisyaratkan agar aturan yang telah diberlakukan oleh Penguasa/Pemerintah harus dipatuhi layaknya mematuhi kaidah kesusilaan agar hukum dapat diterapkan secara efektif. Dengan memposisikan hukum sebagai kaidah, maka kepatuhan untuk tidak melanggar aturan yang berlaku akan mucul dari dalam diri seseorang sehingga bukan merupakan suatu paksaan yang datang dari luar diri orang tersebut. Dengan demikian akan tercipta suatu masyarakat hukum yang madani.