1609114827689
Search
Create Story
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • TV
  • +
    • TRAVEL
    • Kuliner
    • Lain Lain
Menu
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • TV
  • +
    • TRAVEL
    • Kuliner
    • Lain Lain
CC_20201228_025048
Menu
  • Artikel
  • Konsultasi
  • Dokumen
  • Galeri
Home Hukum

Unsur – Unsur Hukum

admin by admin
28 Desember 2020
in Hukum
0
Unsur – Unsur Hukum
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

hukum itu harus mengandung paling tidak ada 5 (lima) unsur, yaitu: (a) dibuat oleh lembaga atau badan yang berwenang; (b) berfungsi sebagai pedoman untuk bertingkah laku; (c) untuk mencapai kesejahteraan masyarakat; (d) bersifat memaksa; dan (e) sanksi.

Unsur pertama, adalah dibuat oleh lembaga atau badan yang berwenang; hukum adalah lembaga yang berwenang membuat hukum. Sering sekali kita dibuat bingung bahwa lembaga pembuat hukum adalah Lembaga Legislatif yang di Indonesia kita kenal dengan DPR/DPRD.  Sebetulnya, tidak hanya Lembaga Legislatif saja. Pandangan ini kalau kita menganut Ajaran dari Teori Trias Politika yang dikemukakan oleh J. J. Rouseau dan Teori Pemisahan Kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesquieu. Tetapi, jika kita menganut paham Demokrasi Pancasila yang tidak mengenal pemisahan kekuasaan, maka lembaga yang berwenang membuat hukum itu tidak hanya Lembaga Legislatif, tetapi juga Eksekutif dan Yudikatif.

Kekuasaan Legislatif membuat hukum melalui Undang-undang, Kekuasaan Eksekutif membuat hukum melalui dua hal yaitu: Regeling (Keputusan) dan Besschikking (Penetapan). Contoh regeling, Keputusan Presiden tentang kenaikan BBM, Keputusan Menteri tentang syarat-syarat seorang PNS, Keputusan Bupati tentang suatu hal. Regeling adalah keputusan Pejabat Administrasi Negara (Birokrat) yang bersifat umum. Contoh besschikking, SK Kenaikan Pangkat si A, SK Mutasi si Joko. Besschikking itu adalah penetapan Pejabat Administrasi Negara yang bersifat personal (ditujukan kepada individu). Dan, Lembaga Yudikatif membuat hukum melalui Keputusan Hakim yang disebut Yurisprudensi.

Kedua, berfungsi sebagai pedoman untuk bertingkah laku karena hukum merupakan perintah. LAW AS COMMAND artinya Hukum adalah perintah. Perintah selalu berdampingan dengan larangan. Perintah dan larangan berisi: aturan berperilaku ditujukan baik kepada institusi maupun kepada inidividu baik sebagai anggota masyarakat maupun sebagai pembuat, pelaksana, atau penegak hukum.  Aturan berperilaku ini berfungsi sebagai pedoman. Mengenai frasa “pedoman sendiri”, Pedoman berasal dari kata “dom” dalam bahasa Jawa berarti jarum penunjuk arah.  Misalnya, seorang pelaut di laut lepas, seorang militer di tengah hutan rimba, atau seorang penjelajah di padang pasir, yang tidak mengetahui arah mata angin, ia akan tersesat. Oleh karena itu ia harus memiliki ‘kompas’ dan di dalam kompas itu ada jarum penunjuk arah mata angin. Berdasarkan jarum penunjuk arah mata angin, ia dapat mengambil tindakan untuk pergi ke arah yang ia inginkan. Jika tidak, maka ia akan tersesat. Seorang pengendara sepeda motor atau mobil, selalu dan perlu memperhatikan jarum pada spidometer. Kecepatan kendaraan ditunjukkan oleh spidometer itu, jika kecepatan tnggi tanpa terkontrol dan terkendali, maka akan terjadi selip, tabrakan, dan kecelakaan tidak terhindarkan. Jarum spidometer berfungsi sebagai pedoman. Jarum pada kendaraan bermotor juga sekaligus menunjukan hingga waktu tertentu dengan jarak tertentu ia harus segera mengganti oli. Jika jarum telah menentukan jarak tertentu dan waktu tertentu, si pengendara/si pemilik tidak mengganti oli, maka akan terjadi gesekan antar metal dalam mesin mekanik, sehingga terjadi aus dan rusak. Jadi, ‘dom’ atau jarum dari kompas dan kendaraan bermotor berfungsi sebagai penunjuk arah dan waktu, dengan demikian, kecelakaan dan kerusakan dapat dihindari.

Layaknya jarum kompas diatas, Hukum sebagai pedoman juga berfungsi demikian. Artinya, jika kita tidak menaati hukum, ibarat seseorang tidak memperhatikan ‘kompas’ ia akan tersesat, atau ibarat seorang pengendara kendaraan bermotor yang tidak memperhatikan spidometer, ia akan celaka. Tersesat dalam pengertian hukum, ia akan menjadi terpidana dalam hukum pidana. Celaka atau rusak dalam pengertian hukum bermakna ia harus membayar ganti rugi atau denda dalam perkara hukum perdata, atau akan dipecat dari pekerjaannya, jika seorang pegawai dalam perkara hukum tata negara. Dengan hal ini diketahui bahwa hukum bukanlah tujuan namun alat untuk mencapai tujuan

Ketiga, untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, tujuan hukum adalah kesejahteraan masyarakat. Di atas dikatakan bahwa hukum hanyalah alat, bukan tujuan. Oleh karena itu, jika hukum bertentangan dengan kesejahteraan, maka hukum itu harus dibatalkan. Yang dimaksud dengan kesejahteraan itu meliputi: ketertiban, ketenteraman (keamanan lahir batin), kemakmuran, dan keadilan. Ketertiban menyangkut kelancaran dalam lalu lintas hukum, seperti tertib lalu lintas di jalan raya, tertib dalam jual beli (misalnya jual beli tanah), tertib administrasi (misalnya administrasi sekolah, kantor), tertib sewa-menyewa (misalnya sewa-menyewa gedung), da sebagainya. Ketenteraman menyangkut keamanan lahir batin, tidak hanya lahiriah saja tetapi juga menyangkut keamanan batiniah/kerohanian (misalnya aman melakukan ibadah menurut keyakinan masing-masing orang).

Keempat, Bersifat memaksa.  Sifat memaksa menjadi salah satu syarat wajib sebuah aturan dapat disebut sebagai aturan Hukum, itulah yang kemudian membedakannya dengan norma/nasihat (yang bersifat anjuran semata). Sebagaimana yang telah disebutkan diatas, bahwa hukum hanyalah instrument/alat semata demi untuk mencapai tujuan-tujuan yang diantara, meyujudkan ketertiban umum, kesejahteraan dan tujuan-tujuan besar Hukum lainnya, maka jelaslah bahwa, sifat memaksa diatas sudah menjadi keharusan dari Hukum itu sendiri. Bayangkan saja bagaimana jika sekiranya aturan lalulintas tidak memiliki sifat memaksa maka seseorang akan dengan leluasa melanggar “anjuran” lalulintas dan apa yang akan terjadi kemudian? sudah bisa kita bayangkan bersama. oleh karenanya, tatkala hukum hanya bersifat anjuran semata tanpa sangsi tegas sebagai implementasi dari sifat memaksa diatas maka mustahil kiranya tujuan-tujuan besar dari Hukum diatas dapat tercapai.

Kelima, Sangsi, sebagaimana diketahui bahwa Hukum adalah perintah (law as command of the souvereign = hukum adalah perintah dari penguasa/negara yang berdaulat) dan larangan. Perintah untuk berbuat atau tidak berbuat, atau larangan untuk berbuat atau tidak berbuat. Hukum sebetulnya tidak hanya berisi perintah dan larangan tetapi juga anjuran dan himbauan. Namun ada perbedaan antara perintah dan larangan dengan anjuran dan himbauan. Pelanggaran atau penyimpangan terhadap perintah dan larangan membawa dampak atau akibat hukumnya adalah sanksi, sedangkan pelanggaran atau penyimpangan terhadap anjuran dan himbauan hanya membawa dampak atau akibat hukumnya konseuensi hukum (legal concequence). Misalnya, pengendara bermotor dihimbau memakai helm standard. Pelanggaran terhadap penggunaan helm standard, jika terjadi kecelakaan konsekuensinya adalah gegar otak. Gegar otak bukan sanksi tetapi konsekuensi hukum.

Sanksi memikili peran penting dalam hukum, adanya sanksi menjadi hukum hukum itu sebagai sesuatu yang tegas  Ketegasan hukum terlihat dari sanksi yang ada, tanpa sanksi, aturan yang ada dalam masyarakat hanyal berupan nasehat atau usul dan saran belaka. Tak berlebihan kemudian kalau sanksi seringkali terlihat menakutkan dan memberatkan, karena pelanggaran hukum merupakan sebuah kesalahan yang harus diberikan sanksi.

Peran sanksi yang lain adalah tidak pandang bulu dalam arti penerapan sanksi tidak melihat kepada pelanggar hukum. Semua pelanggar memiliki sanksi yang sama, hal ini sesuai dengan Prinsip equality before the law. Pengaplikasian doktrin tersebut akan menimbulkan rasa keadilan yang sama bagi seluruh angota masyarakat tanpa terkecuali. Kelas social yang digadang sebagai penghalang dari penerapan sanksi menjadi tidak bermakna ketika sanksi diterapkan sebagaimana terlihat.

Tags: belajar hukumhukumsebutkan unsur unsur hukumunsur hukumunsur unsur hukum
Previous Post

Apakah Hukum Itu?

Next Post

Omnibus Law Perspektif Hukum Tata Negara

admin

admin

Next Post
Omnibus Law Perspektif Hukum Tata Negara

Omnibus Law Perspektif Hukum Tata Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 35.8k Followers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

19 September 2020

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

17 September 2020

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

18 September 2020
Apakah Hukum Itu?

Apakah Hukum Itu?

28 Desember 2020
Apa Itu Wakaf ?

Apa Itu Wakaf ?

0

Dota 2 and CS:GO top Steam’s 2016 list for most played games

0

So you want to be a startup investor? Here are things you should know

0

Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

0
Apa Itu Wakaf ?

Apa Itu Wakaf ?

7 Januari 2021
Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

7 Januari 2021
Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

7 Januari 2021
Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

3 Januari 2021

Recent News

Apa Itu Wakaf ?

Apa Itu Wakaf ?

7 Januari 2021
Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

7 Januari 2021
Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

7 Januari 2021
Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

3 Januari 2021
BelajarHukum.com

Cara Memahami Hukum,Konsultan Hukum,Belajar Hukum,Pengacara Hukum

 

Kategori

  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Budaya
  • TRAVEL
  • Daerah
  • Kuliner
  • Sosial
  • Peristiwa

Dark Light Mode

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Youtube

Copyright © 2020 BelajarHukum.com All Rights Reserved | Created By Padepokan Pamulang

Terbaru

Kategori

Trending

Vidio