1609114827689
Search
Create Story
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • TV
  • +
    • TRAVEL
    • Kuliner
    • Lain Lain
Menu
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Dunia
  • Politik
  • Sosial
  • TV
  • +
    • TRAVEL
    • Kuliner
    • Lain Lain
CC_20201228_025048
Menu
  • Artikel
  • Konsultasi
  • Dokumen
  • Galeri
Home Hukum

Omnibus Law Perspektif Hukum Tata Negara

admin by admin
28 Desember 2020
in Hukum
0
Omnibus Law Perspektif Hukum Tata Negara
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kontroversi ini sudah dimulai sejak awal rancangan undang-undang ini dipublish, demonstrasi pun bermunculan dengan tuntutan yang bermacam ragam yang pada intinya dapat kita bagi menjadi dua kritikan besar yaitu kritik dari perspektif formil pembuatan rancangan undang-undang maupun dari perspektif materil muatannya. dari perspektif formil misalnya, undang-undang ini jelas menyalahi ketentuan peraturan pembentukan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dimana omnibus law sendiri tidak dikenal dalam ketentuan pembentukan perundang-undangan yang ada di Indonesia, kemudian dari segi minimnya partisipasi publik, dimana perumusan undang-undang ini terkesan eksklusif bahkan sembunyi-sembunyi kalau bisa kita bilang. Selain dari perspektif formil, perspektif materilnya pun menuai banyak kontroversi, di mana secara jelas orientasi materi undang-undang yang harusnya sebagai problem public solution justru terkesan sebagai problem investor solution belaka.

Akibatnya, rakyat yang tidak puas dengan kebijakan pemerintah ditandai dengan banyaknya aksi protes baik di media sosial dengan #mositidakpercaya( yang sempat menjadi trending topik) maupun parlemen jalanan dengan skala massa yang luar biasa banyak yang telah sama-sama kita saksikan beberapa bulan terakhir. Pemerintah, bukannya mempertimbangkan protes yang digaungkan masyarakat Indonesia malah justru secara diam-diam mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang tatkala masyarakat sedang terlelap.

Degradasi protes

Paskah disahkannya RUU tersebut aksi protes pun perlahan-lahan menyurut di seluruh Indonesia. Ditambah lagi munculnya beberapa isu-isu populis soal kepulangan habib Rizieq misalnya turut mempengaruhi penurunan perhatian masyarakat terhadap isu omnibus law yang dalam hemat saya justru lebih penting. Ironinya semakin bertambah, tatkala angin dekadensi diskusi omnibus law perlahan-lahan an menghembus ke ruang ruang diskusi mahasiswa (dan tak bisa kita salahkan semuanya kepada mereka), rasa pesimisme yang dialami mahasiswa dan masyarakat pada umumnya jelas memiliki landasan yang rasional karena sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa hanya ada dua opsi untuk merubah rancangan undang-undang yang telah disahkan ini, pertama, melalui legislatif review dan jelas mustahil dan yang kedua, adalah judicial review ke mahkamah konstitusi yang secara perhitungan politis kemungkinannya sangat kecil untuk bisa diterima. Keadaan keadaan itulah yang akhirnya menjadikan masyarakat dan mahasiswa dengan terpaksa menyampingkan isu omnibus law untuk kembali mendiskusikan isu-isu yang lebih mungkin digapai perubahannya.

Diskursus lawan arus

Diskusi yang diadakan LKBHMI yang menghadirkan dua narasumber yang sangat luar biasa, yang dibuka dengan presentasi oleh bung Feri amsari selaku direktur pusat studi konstitusi  universitas Andalas. saya mencatat setidaknya terdapat beberapa poin penting yang disampaikan oleh bung Feri amsari, poin pertama berkenaan dengan sejarah omnibus law itu sendiri, dimana Omnibuslaw sendiri yang secara bahasa bisa dimaknai sebagai bus yang membawa berbagai macam tema hukum ke dalam 1 wadah. Kemudian beliau lanjutkan dengan regulasi terkait omnibus law itu sendiri di beberapa negara, beliau memberikan contoh negara-negara bagian Amerika misalnya yang dalam regulasi nya memperbolehkan omnibus law dengan syarat hanya memuat satu topik hukum saja yang jelas sangat berbeda dengan praktik Omnibuslaw yang dilakukan di Indonesia, di mana satu undang-undang mewadahi berbagai macam topik undang-undang dengan an tujuan yang berbeda-beda. kemudian beliau sempat menyinggung kecacatan formil dari Omnibus law itu sendiri seperti melanggar ketentuan undang-undang dasar, kemudian tidak adanya partisipasi publik sepanjang 5 tanggap urutan pembentukan undang-undang mulai dari di usul, dirancang, dibahas disetujui, lalu kemudian diundangkan. Saya kira ada satu tema menarik yang disampaikan oleh bung Feri amsari yaitu tentang kompetisi regulasi yang hari ini terjadi di sebagian besar negara Asia tenggara yang beliau ilustrasikan bahwa para pemimpin sebagian besar negara Asia tenggara hari ini sedang berlomba-lomba untuk membujuk investor-investor agar mau berinvestasi di negara-negaranya dengan cara mempermudah regulasi bagi investor itu sendiri.

Selanjutnya adalah pemaparan dari Dr. Ismail Hasani dari fakultas hukum UIN Jakarta yang tak kalah menariknya dari narasumber pertama kita di atas. saya mencatat ada tiga poin penting yang disampaikan oleh Dr. Ismail Hasani, poin pertama, adalah persoalan politik hukum. sebagaimana umumnya kita ketahui bahwa warna partai yang menduduki jabatan akan turut mewarnai kebijakan publik yang dikeluarkan yang jika dapat saya terjemahkan “jika pengusahayang menjabat di pemerintahan maka kebijakannya pun sudah barang tentu akan berpihak kepada pengusaha itu sendiri” Beliau kemudian melanjutkan dengan topik seputar legislatif corruption, beliau menegaskan bahwa tak hanya sarjana hukum yang menjadi pengacara yang kemudian bisa memiliki banyak uang, seorang legal drafter pun memiliki peluang yang sama, namun berbeda dengan pengacara yang memperoleh kekayaan materi secara legal, seorang legal drafter menempuh jalan yang berbeda (ilegal) untuk memperoleh kekayaan materi, yaitu dengan menjual-belikan frasa yang hendak dituliskan di dalam undang-undang kepada para pengusaha. Dan yang terakhir, berbeda dengan bung Feri diatas yang berpandangan bahwa sama sekali tidak ada partisipasi publik dalam tahapan pembentukan undang-undang ini, bung Ismail Hasani justru melihat bahwa partisipasi publik jelas ada namun yang perlu dipertanyakan adalahseberapa berkualitas kah partisipasi publik tersebut? Yang harus kita jawab bersama-sama.

Taka ada kata basi

Saya pribadi sangat mengapresiasi diskusi yang dia ada kan lkbh dengan tema pembuatan undang-undang omnibus law dari perspektif hukum tata negara. Sekaligus menjawab pertanyaan saya di awal paragraf di atas bahwa penurunan minat diskusi terkait omnibus law hari ini dan munculnya isu isu khusus populis lainnya tidak kemudian menjadikan diskursus tentang omnibus law menjadi basi. Mengapa demikian? Karena sebagai negara hukum tentunya, masalah-masalah baik itu sosial politik budaya dan lain sebagainya akan kembali kepada ketentuan hukum yang mengikatnya oleh karena itu omnibus law menjadi sangat urgent karena implikasi dari disahkannya omnibus.law ini dan diberlakukannya nanti akan sangat mempengaruhi tatanan sosial politik bahkan budaya masyarakat Indonesia dengan konotasi negatif.

Lantas Bagaimana caranya agar perlawanan itu terus ada? Bung Ismail Hasani secara jelas telah menjawab pertanyaan ini menurutnya upaya diskusi terkait Omnibus law yang terus-menerus digaungkan adalah salah satu bentuk perlawanan kita terhadap kebijakan pemerintah yang merugikan rakyat, dengan  digabungkannya tema diskusi terkait omnibus law secara kontinyu dengan sendirinya telah menegaskan dan mendeklarasikan bahwa rakyat Indonesia sampai kapan pun tidak akan pernah menerima undang-undang ini (yang secara jelas cacat baik formil maupun materiil) sebagai undang-undang yang sah.

Tags: hukumlawomnibus law
Previous Post

Unsur – Unsur Hukum

Next Post

Hukum Sebagai Kaidah

admin

admin

Next Post
Hukum Sebagai Kaidah

Hukum Sebagai Kaidah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 79 Followers
  • 35.8k Followers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

19 September 2020

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

17 September 2020

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

18 September 2020
Apakah Hukum Itu?

Apakah Hukum Itu?

28 Desember 2020
Apa Itu Wakaf ?

Apa Itu Wakaf ?

0

Dota 2 and CS:GO top Steam’s 2016 list for most played games

0

So you want to be a startup investor? Here are things you should know

0

Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

0
Apa Itu Wakaf ?

Apa Itu Wakaf ?

7 Januari 2021
Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

7 Januari 2021
Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

7 Januari 2021
Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

3 Januari 2021

Recent News

Apa Itu Wakaf ?

Apa Itu Wakaf ?

7 Januari 2021
Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

Kekuasaan Legislatif Dalam Islam

7 Januari 2021
Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

Mengenal Sita Dan Tujuan-Nya

7 Januari 2021
Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

Perjanjian Sebagai Wadah Untuk Mewujudkan Ekspektasi

3 Januari 2021
BelajarHukum.com

Cara Memahami Hukum,Konsultan Hukum,Belajar Hukum,Pengacara Hukum

 

Kategori

  • Nasional
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Politik
  • Budaya
  • TRAVEL
  • Daerah
  • Kuliner
  • Sosial
  • Peristiwa

Dark Light Mode

Ikuti kami di :

Facebook
Instagram
Youtube

Copyright © 2020 BelajarHukum.com All Rights Reserved | Created By Padepokan Pamulang

Terbaru

Kategori

Trending

Vidio